Breaking News
- Diduga 11 Tahun Membohongi Orang Papua, PT Tunas Sawa Erma Digugat di Pengadilan Merauke
- GPI Menolak PSN di Tanah Papua hingga Kecam Militerisme dan Otoritarianisme
- Sepakat! Setiap anggota Polres Merauke Sumbang Beras Kepada Korban Banjir Rob
- Satuan Polairud Polres Merauke Himbau Warga Pesisir Pantai dan Sungai Maro Antisipasi Banjir Rob
- Klarifikasi Yosep Matakerna Terkait Isu Viral Dugaan Penyembunyian Dhiva Balagaize
- Ditemukan Selamat Setelah Tujuh Hari Pencarian, Gabriel Mahuze Alami Luka Lecet di Kaki
- Kapolres Merauke Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
- POLSEK ELIKOBEL GELAR RAZIA TEMPAT PRODUKSI MINUMAN KERAS LOKAL JENIS SOPI
- Model Asal Rusia Ini Tewas Kesetrum iPhone Saat Mandi
- Oppo A15s Resmi Meluncur dengan Helio P35, Ini Harganya











Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 09 Apr 2017, 00:54:31 WIB
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB