Diduga 11 Tahun Membohongi Orang Papua, PT Tunas Sawa Erma Digugat di Pengadilan Merauke

Sagu89 News
By Sagu89 News 03 Mar 2026, 11:21:03 WIB Hukum
Diduga 11 Tahun Membohongi Orang Papua, PT Tunas Sawa Erma Digugat di Pengadilan Merauke

Merauke, Sagu89Digital – Tim kuasa hukum Marga Gembenop Kobu orang asli Papua di selatan tanah Papua resmi menggugat PT Tunas Sawa Erma atas kerugian yang dialami rakyat akar rumput tersebut senilai Rp500 Miliar.


“Gugatan atas kerugian yang dialami masyarakat adat pemilik ulayat tersebut terkait belum dibangunnya kebun plasma 20 persen bagi masyarakat adat meski lahan telah diserahkan sejak 1998 atau 28 tahun silam,” kata Kuasa hukum Marga Gembenop Kobu, Rudy Horong di Pengadilan Negeri Merauke pada Senin (2/3).

Baca Lainnya :


Rudy menjelaskan, kebun plasma baru mulai dipersiapkan setelah aksi protes yang dilakukan marga pada 2024. Saat itu, masyarakat bahkan melakukan aksi hingga pemalang untuk menuntut kewajiban pembangunan kebun plasma.


“Namun hingga kini, tuntutan tersebut belum juga direalisasikan dan tidak ada kejelasan,” ujarnya


Lebih lanjut, kata dia, karena merasa mengalami kerugian besar, Marga Gembenop Kobu akhirnya menempuh jalur hukum. Dan hari ini kami daftarkan gugatan karena perusahaan tidak membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen. Kerugian yang dialami warga diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar.


Dikatakan sebelum gugatan diajukan berbagai upaya dialog telah dilakukan. Pertemuan antara marga dan pihak perusahaan berlangsung berulang kali, termasuk pertemuan terakhir pada 2 Februari 2026 dengan pimpinan perusahaan di Asiki. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan membantah telah melanggar ketentuan dan menyatakan tidak memiliki masalah hukum.


Kuasa hukum menilai bantahan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan kewajiban pembangunan kebun plasma seharusnya dilakukan sejak awal operasional perusahaan, mengingat izin hak guna usaha perusahaan terbit pada 8 Mei 2000. Selain itu, dalam dokumen adendum AMDAL tahun 2014, direktur perusahaan juga disebut menyatakan kesediaan memfasilitasi pembangunan kebun plasma.


“Jika dihitung sejak 2015 hingga sekarang, sudah sekitar 11 tahun tidak ada realisasi,” ujarnya.


Lahan adat yang diserahkan Marga Gembenop Kobu kepada perusahaan pada 1998 di Kampung Naga, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel mencapai lebih dari 4.000 hektare. Dari luas tersebut, kewajiban kebun plasma 20 persen setara sekitar 821 hektare. Kerugian dihitung berdasarkan potensi hasil kebun sawit selama masa tanam hingga usia produktif sekitar 17 tahun,” tambah dia. (JOWA)




Kanan - Iklan Sidebar
Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment